Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu pemberian hak 35 tahun yang menjamin berlangsungnya kelestarian fungsi hutan secara ekonomi, ekologi, sosial dan budaya setempat.
Koreksi Anda