Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Dalam menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Lembaga Desa dapat meminta fasilitasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain.
Koreksi Anda
