Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Lembaga Desa dapat meminta fasilitasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id