Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja hak pengelolaan hutan desa dimaksudkan sebagai acuan bagi pemegang hak dalam pengelolaan hutan desa dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dan alat pengendalian bagi Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Rencana kerja hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD); dan
b. Rencana Tahunan Hutan Desa (RTHD).
Koreksi Anda
