Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa memiliki kewajiban: a. melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa; b. menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa; c. melakukan perlindungan hutan; d. melaksanakan rehabilitasi areal kerja hutan desa; dan e. melaksanakan pengkayaan tanaman areal kerja hutan desa. (2) Lembaga Desa sebagai pemegang IUPHHK dalam hutan desa memiliki kewajiban: a. untuk IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Tanaman sesuai peraturan perundang-undangan; b. untuk IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Alam sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id