Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa memiliki kewajiban:
a. melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa;
b. menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa;
c. melakukan perlindungan hutan;
d. melaksanakan rehabilitasi areal kerja hutan desa; dan
e. melaksanakan pengkayaan tanaman areal kerja hutan desa.
(2) Lembaga Desa sebagai pemegang IUPHHK dalam hutan desa memiliki kewajiban:
a. untuk IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Tanaman sesuai peraturan perundang-undangan;
b. untuk IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Alam sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
