Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dibatasi paling banyak 50 m3 (limapuluh meter kubik) per lembaga desa per tahun.
Koreksi Anda
