Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dibatasi paling banyak 50 m3 (limapuluh meter kubik) per lembaga desa per tahun.
Koreksi Anda