Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi setelah mendapat Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan dalam pemanfaatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman.
Koreksi Anda
