Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, antara lain berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Koreksi Anda
