Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, antara lain berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Koreksi Anda