Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa; atau
f. budidaya sarang burung walet.
Koreksi Anda
