Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang walet.
Koreksi Anda
