Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPHHK Hutan Desa berlaku sejak diterbitkan sampai berakhirnya Hak Pengelolaan Hutan Desa, kecuali dicabut oleh Pemberi Izin.
(2) IUPHHK Hutan Desa dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali setiap satu tahun.
Koreksi Anda
