Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melimpahkan wewenang penerbitan IUPHHK Hutan Alam Dalam Hutan Desa kepada Gubernur.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang penerbitan IUPHHK Hutan Tanaman Dalam Hutan Desa kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
