Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK dalam Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan: a. Foto copy peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b. Fotocopy Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa yang terkait; c. Fotocopy Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa; d. Rencana Kerja Hutan Desa yang sudah disahkan; dan e. Akta penetapan Lembaga Desa sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (2) Terhadap persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id