Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK dalam Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan:
a. Foto copy peraturan desa tentang penetapan lembaga desa;
b. Fotocopy Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa yang terkait;
c. Fotocopy Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa;
d. Rencana Kerja Hutan Desa yang sudah disahkan; dan
e. Akta penetapan Lembaga Desa sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
(2) Terhadap persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penilaian.
Koreksi Anda
