Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Desa pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat mengajukan IUPHHK dalam hutan desa yang terdiri dari IUPHHK Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman.
(2) IUPHHK Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa hanya dapat diajukan pada areal kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa yang berada dalam Hutan Produksi.
(3) Dalam hal di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa.
(4) Dalam hal di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat dikembangkan hutan tanaman, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa.
Koreksi Anda
