Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Hak Pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun satu kali oleh pemberi hak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id