Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa. (2) Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa memuat : a. Luas hutan desa; b. Wilayah administrasi hutan desa; c. Fungsi hutan; d. Lembaga pengelola hutan desa; e. Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan; f. Hak dan kewajiban; dan g. Jangka waktu hak pengelolaan. (3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda