Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa.
(2) Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa memuat :
a. Luas hutan desa;
b. Wilayah administrasi hutan desa;
c. Fungsi hutan;
d. Lembaga pengelola hutan desa;
e. Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan;
f. Hak dan kewajiban; dan
g. Jangka waktu hak pengelolaan.
(3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
