Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Gubernur melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi paling sedikit dilakukan terhadap : keabsahan lembaga desa, pernyataan kepala desa, kesesuaian areal kerja, kesesuaian rencana kerja.
(3) Terhadap hasil verifikasi yang tidak memenuhi syarat, Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Terhadap hasil verifikasi yang memenuhi syarat, Gubernur memberikan hak pengelolaan hutan desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman verifikasi diatur oleh Gubernur.
Koreksi Anda
