Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan melampirkan persyaratan: a. peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b. surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat; c. luas areal kerja yang dimohon;dan d. rencana kegiatan dan bidang usaha lembaga desa. (2) Bupati/Walikota meneruskan permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur dengan melampirkan surat rekomendasi yang menerangkan bahwa Lembaga Desa telah: a. mendapatkan fasilitasi; b. siap mengelola hutan desa; dan c. ditetapkan areal kerja oleh Menteri.
Koreksi Anda