Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan melampirkan persyaratan:
a. peraturan desa tentang penetapan lembaga desa;
b. surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat;
c. luas areal kerja yang dimohon;dan
d. rencana kegiatan dan bidang usaha lembaga desa.
(2) Bupati/Walikota meneruskan permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur dengan melampirkan surat rekomendasi yang menerangkan bahwa Lembaga Desa telah:
a. mendapatkan fasilitasi;
b. siap mengelola hutan desa; dan
c. ditetapkan areal kerja oleh Menteri.
Koreksi Anda
