Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap areal kerja hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Bupati/Walikota mensosialisasikan kepada Kepala Desa yang wilayah administrasinya ditetapkan sebagai areal kerja Hutan Desa.
(2) Kepala Desa mensosialisasikan kepada masyarakat desa tentang penetapan areal kerja hutan desa.
(3) Berdasarkan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa membentuk Lembaga Desa yang mengelola hutan desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
Koreksi Anda
