Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Menteri. (2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial sebagai koordinator Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan UPT Departemen Kehutanan terkait untuk melakukan verifikasi ke lapangan. (4) UPT Departemen Kehutanan terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. (5) Hasil verifikasi UPT Departemen Kehutanan terkait dilaporkan kepada Tim Verifikasi, sebagai bahan pertimbangan. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : kepastian hak atau izin yang telah ada serta kesesuaian dengan fungsi kawasan. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id