Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri berdasarkan permohonan Kepala Desa, dengan dilampiri:
a. peta dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan
b. kondisi kawasan hutan antara lain fungsi hutan, topografi, potensi;
(2) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Gubernur setempat.
Koreksi Anda
