Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda