Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang : a. belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; b. berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. (2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda