Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang :
a. belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
(2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
