Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan hutan desa meliputi :
a. penetapan areal kerja;
b. fasilitasi;
c. perizinan;
d. rencana kerja pengelolaan hutan desa;
e. pelimpahan wewenang;dan
f. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda
