Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa atau IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa, Lembaga Desa dikenakan sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan terhadap pemegang IUPHHK Hutan Alam atau pemegang IUPHHK Tanaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda