Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Untuk IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa atau IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa, Lembaga Desa dikenakan sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan terhadap pemegang IUPHHK Hutan Alam atau pemegang IUPHHK Tanaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
