Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, terhadap pemegang hak pengelolaan hutan desa yang melanggar :
a. Tidak menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa (RKHD);
b. Tidak melaksanakan penataan batas; atau
c. Tidak melakukan perlindungan hutan;
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan izin, terhadap pemegang hak pengelolaan hutan desa apabila :
a. memindahtangankan atau mengagunkan serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
b. menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan hutan;
c. tidak mengelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
atau
d. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
Koreksi Anda
