Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, terhadap pemegang hak pengelolaan hutan desa yang melanggar : a. Tidak menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa (RKHD); b. Tidak melaksanakan penataan batas; atau c. Tidak melakukan perlindungan hutan; (2) Sanksi administratif berupa pencabutan izin, terhadap pemegang hak pengelolaan hutan desa apabila : a. memindahtangankan atau mengagunkan serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan; b. menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan hutan; c. tidak mengelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari; atau d. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id