Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Hapusnya hak pengelolaan hutan desa atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan pemegang hak untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
