Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pengelolaan hutan desa hapus, apabila: a. jangka waktu hak pengelolaan telah berakhir; b. hak pengelolaan dicabut oleh pemberi hak sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang hak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. hak pengelolaan diserahkan kembali oleh pemegang hak pengelolaan dengan pernyataan tertulis kepada pemberi hak sebelum jangka waktu hak pengelolaan berakhir; atau d. pemegang hak pengelolaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. (2) Proses penghapusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama antara pemberi dan pemegang hak.
Koreksi Anda