Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hak pengelolaan hutan desa hapus, apabila:
a. jangka waktu hak pengelolaan telah berakhir;
b. hak pengelolaan dicabut oleh pemberi hak sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang hak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. hak pengelolaan diserahkan kembali oleh pemegang hak pengelolaan dengan pernyataan tertulis kepada pemberi hak sebelum jangka waktu hak pengelolaan berakhir; atau
d. pemegang hak pengelolaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
(2) Proses penghapusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama antara pemberi dan pemegang hak.
Koreksi Anda
