Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Desa selaku pemegang hak pengelolaan hutan desa atau pemegang IUPHHK dalam hutan desa menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik, kepada :
a. Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota terhadap pemegang HPH Desa.
b. Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap pemegang IUPHHK Hutan Desa.
(2) Laporan kinerja secara periodik disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(3) Laporan kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
a. rencana kerja dan realisasi kegiatan periodik dan kumulatif:
1) tata batas areal kerja;
2) penanaman;
3) pemeliharaan;
4) pemanfaatan; dan 5) rencana perlindungan;
b. kendala dalam pelaksanaan:
1) teknis; dan 2) administrasi;
c. Laporan kinerja merupakan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa.
Koreksi Anda
