Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain:
a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. lembaga keuangan;
d. koperasi; atau
e. BUMN/BUMD/BUMS.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan fasilitasi sepanjang mendapat persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(3) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan mulai dari tahap pengusulan penetapan areal Hutan Desa sampai dengan pengelolaan Hutan Desa.
Koreksi Anda
