Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain: a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga keuangan; d. koperasi; atau e. BUMN/BUMD/BUMS. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan fasilitasi sepanjang mendapat persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (3) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan mulai dari tahap pengusulan penetapan areal Hutan Desa sampai dengan pengelolaan Hutan Desa.
Koreksi Anda