Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam pengelolaan hutan.
(2) Jenis fasilitasi meliputi:
a. pendidikan dan latihan;
b. pengembangan kelembagaan;
c. bimbingan penyusunan rencana kerja hutan desa;
d. bimbingan teknologi;
e. pemberian informasi pasar dan modal; dan
f. pengembangan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
