Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem perairan laut yang akan dipulihkan melalui restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdestruksi maupun areal yang bentang alam alam pesisirnya atau tutupan karang atau tutupan vegetasi serta dinamika populasi mengalami perubahan.
(2) Ekosistem perairan laut yang mengalami kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria:
a. persentasi tutupan pada karang hidup atau padang lamun kurang dari 50% atau tutupan vegetasi mangrove kurang dari 30%;
b. dinamika populasi mengalami perubahan dimana status keanekaragaman hayati dari jenis yang menjadi persyaratan penunjukan kawasan berada dalam kondisi terancam punah;
c. terjadi perubahansalinitas, sedimen dasar, kecerahan dan/atau perbedaan tinggi pasang surut; atau
d. perubahan bentang alam pesisir lebih dari 60%.
Koreksi Anda
