Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Areal dalam ekosistem perairan laut yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan areal yang mengalami kerusakan pada tutupan ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan pesisir.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandai oleh:
a. persentasi tutupan karang hidup atau padang lamun kurang dari 75% atau mangrove kurang dari 50%;
b. status keanekaragaman hayati dari jenis yang menjadi persyaratan
penunjukan kawasan berada dalam kondisi jarang;
c. terjadi perubahansalinitas, sedimen dasar, kecerahan dan/atau perbedaan tinggi pasang surut; atau
d. perubahan bentang lahan alamiah pesisir lebih dari 30%.
Koreksi Anda
