Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Studi/pengkajian ekosistem perairan laut dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit memperhatikan:
a. sejarah pengelolaan kawasan;
b. kondisi tutupan karang atau lamun atau mangrove;
c. potensi adanya penyebab kerusakan permanen seperti polusi limbah melalui muara sungai dan tumpahan minyak dari pelabuhan atau tempat lain;
d. potensi terjadinya perusakan karena cara pemanenan ikan yang merusak seperti penggunaan peledak atau bahan beracun;
e. status keragaman biota;
f. oseanologi(fisik, kimia dan biologi);
g. klimatologi;
h. keberadaan sumber telur dan larva;
i. struktur keragaman biota laut;
j. keterkaitan hubungan antara bentang alam laut (seascape) dan perairan laut di dalam kawasan;
k. kajian lokasi dan perkembangbiakanbiota lautdan lokasi pemijahanikan (spawning aggregation);
l. kondisi bentang alam pesisir; dan
m. penyebab degradasi.
Koreksi Anda
