Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi/pengkajian ekosistem perairan laut dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit memperhatikan: a. sejarah pengelolaan kawasan; b. kondisi tutupan karang atau lamun atau mangrove; c. potensi adanya penyebab kerusakan permanen seperti polusi limbah melalui muara sungai dan tumpahan minyak dari pelabuhan atau tempat lain; d. potensi terjadinya perusakan karena cara pemanenan ikan yang merusak seperti penggunaan peledak atau bahan beracun; e. status keragaman biota; f. oseanologi(fisik, kimia dan biologi); g. klimatologi; h. keberadaan sumber telur dan larva; i. struktur keragaman biota laut; j. keterkaitan hubungan antara bentang alam laut (seascape) dan perairan laut di dalam kawasan; k. kajian lokasi dan perkembangbiakanbiota lautdan lokasi pemijahanikan (spawning aggregation); l. kondisi bentang alam pesisir; dan m. penyebab degradasi.
Koreksi Anda