Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem perairan tawar yang akan dipulihkan melalui restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdektruksi maupun areal yang badan air dan dinamika populasinya berubah secara nyata yang mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan.
(2) Ekosistem perairan tawar yang mengalami kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria:
a. struktur keragaman biota air terganggu;
b. dinamika populasi berubah dimana status keanekaragaman hayati dari jenis yang menjadi prasyarat penunjukan kawasan berada
dalam kondisi terancam punah;
c. badan air cenderung mengalami penyempitan, tersisa kurang 50%;
atau
d. terjadi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan.
(3) Pada ekosistem perairan tawar berupa ekosistem gambut harus memenuhi satu atau lebih kriteria:
a. bekas tebang habis lebih dari 50%;
b. kebakaran berulang dan banyak kehilangan komposisi vegetasi asli;
c. kehilangan masa gambut berat;
d. terdapat parit atau kanal drainase yang dibuat secara mekanis dan sistemtatis;
e. kawasan tergenang pada musim hujan.
Koreksi Anda
