Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem perairan tawar yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu maupun areal yang badan airnya telah berubah secara nyata dan mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan.
(2) Ekosistem perairan tawar yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria:
a. struktur keragaman biota air masih normal;
b. dinamika poplasi berubah dimana status keanekaragaman hayati dari jenis yang menjadi prasyarat penunjukan kawasan berada dalam kondisi jarang;
c. badan air cenderung mengalami penyempitan, tersisa 50%;
dan/atau
d. terjadi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan.
(3) Pada ekosistem perairan tawar berupa ekosistem gambut memenuhi satu atau lebih kriteria:
a. bekas penebangan dan kebakaran dalam skala waktu relatif lama dan berulang serta komposisi vegetasi asli masih ada;
b. ada kehilangan masa gambut relatif ringan;
c. penutupan tajuk berkurang drastis;
d. banyak terdapat semak dan tanaman merambat; dan/atau
e. terdapat parit atau kanal drainase yang dibuat secara tradisional.
Koreksi Anda
