Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Studi/pengkajian ekosistem perairan tawar dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. sejarah pengelolaan kawasan;
b. status keragaman biota air;
c. kondisi badan air dan daerah tangkapan air;
d. kualitas air;
e. keberadaan gulma air;
f. kondisi sedimentasi;
g. struktur keragaman biota air;
h. keberadaan sumber telur, larva dan benih;
i. proses pemijahan dan perkembangbiakan biota air;
j. keterkaitan hubungan antara daerah tangkapan air dan perairan tawar di dalam kawasan.
(2) Studi/pengkajian ekosistem perairan tawar dilakukan terhadap ekosistem baik yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dilakukan diluar kawasan harus memperhatikan:
a. sejarah penggunaan kawasan;
b. tata guna kawasan;
c. kepemilikan kawasan;
d. keanekaragaman flora dan fauna;
e. keberadaan sumber benih;
f. kajian fenologi dan perkembangbiakan flora dan fauna; dan
g. kondisi biofisik tempat tumbuh dan kehidupan satwa.
(3) Studi/pengkajian ekosistem air tawar berupa ekosistem gambut selain memperhatikan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), juga harus memperhatikan:
a. ketebalan gambut dan kubah gambut;
b. kehilangan masa gambut;
c. perubahan hidrologi ekosistem gambut;
d. pola aliran atau arah kanal dan parit buatan;
e. kebakaran pada lahan gambut; dan
f. periodisitas terjadinya ganggguan.
Koreksi Anda
