Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi/pengkajian ekosistem perairan tawar dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit meliputi: a. sejarah pengelolaan kawasan; b. status keragaman biota air; c. kondisi badan air dan daerah tangkapan air; d. kualitas air; e. keberadaan gulma air; f. kondisi sedimentasi; g. struktur keragaman biota air; h. keberadaan sumber telur, larva dan benih; i. proses pemijahan dan perkembangbiakan biota air; j. keterkaitan hubungan antara daerah tangkapan air dan perairan tawar di dalam kawasan. (2) Studi/pengkajian ekosistem perairan tawar dilakukan terhadap ekosistem baik yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan diluar kawasan harus memperhatikan: a. sejarah penggunaan kawasan; b. tata guna kawasan; c. kepemilikan kawasan; d. keanekaragaman flora dan fauna; e. keberadaan sumber benih; f. kajian fenologi dan perkembangbiakan flora dan fauna; dan g. kondisi biofisik tempat tumbuh dan kehidupan satwa. (3) Studi/pengkajian ekosistem air tawar berupa ekosistem gambut selain memperhatikan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga harus memperhatikan: a. ketebalan gambut dan kubah gambut; b. kehilangan masa gambut; c. perubahan hidrologi ekosistem gambut; d. pola aliran atau arah kanal dan parit buatan; e. kebakaran pada lahan gambut; dan f. periodisitas terjadinya ganggguan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id