Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan mengikutiketentuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 27.
Koreksi Anda
