Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan mengikutiketentuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 27.
Koreksi Anda