Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Pemulihan ekosistem daratan dengan cara rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. penanaman;
c. pengkayaan jenis; dan
d. pembinaan populasi.
Koreksi Anda
