Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemulihan ekosistem daratan dengan cara rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan; b. penanaman; c. pengkayaan jenis; dan d. pembinaan populasi.
Koreksi Anda