Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem dengan mekanisme alam, rehabilitasi dan restorasi, kegiatan pemulihan dapat dikombinasikan dengan penerapan teknik konservasi tanah.
(2) Teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan pengelolaan KSA dan KPA.
Koreksi Anda
