Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem daratan yang akan dipulihkan melalui restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdektruksi maupun areal yang struktur vegetasi dan dinamika populasinya berubah secara nyata yang mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan.
(2) Ekosistem daratan yang mengalami kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria:
a. mayoritas kehidupan makroskopik telah hilang;
b. lingkungan fisik telah rusak;
c. fungsi ekosistem sebagai penyedia produk dan jasa ekosistem alami mengalami kerusakan berat;
d. struktur vegetasi mengalami perubahan dan didominasi oleh jenis yang bukan asli;
e. ruang terbuka yang berkesinambungan maupun tersebar lebih dari 50%;
f. keragaman satwa liar yang menjadi prasyarat penunjukan kawasan berada dalam kondisi mengalami penurunan populasi, terisolasi atau punah secara lokal;
g. terjadi kerusakan fungsi kawasan sebagai habitat serta ruang jelajah kehidupan satwa; dan/atau
h. populasi spesies kunci dan mata rantai makanannya tidak seimbang.
Koreksi Anda
