Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem daratan yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggumaupun areal yang struktur vegetasinya berubah secara nyata dan mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan. (2) Ekosistem daratan yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria: a. struktur vegetasi mengalami perubahan dan/atau didominasi oleh jenis yang bukan asli atau jenis invasif; b. terdapat ruang terbuka tidak alami yang tersebar secara tidak merata dengan penutupan vegetasi utama kurang dari 50%; c. keragaman satwa liar yang menjadi prasyarat penunjukan kawasan berada dalam kondisi mengalami penurunan populasi, terisolasi atau punah secara lokal; d. terindikasi adanya gangguan dan kerusakan fungsi kawasan sebagai habitat serta ruang jelajah kehidupan satwa; e. dinamika populasi mengalami perubahan dimana populasi spesies kunci mengalami penurunan yang signifikan dalam jangka waktu pendek kurang dari 5 (lima) tahun; dan/atau f. mata rantai makanan tidak seimbang.
Koreksi Anda