Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem daratan yang akan dipulihkan melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi maupun areal yang berubah secara ringan atau gradual tetapi telah mengurangi integritas dan kesehatan ekologis kawasan. (2) Ekosistem daratan yang mengalami kerusakan ringan (terdegradasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria: a. terdapat gangguan atau berkurangnya integritas ekosistem pada bentang alam; b. terdapat gangguan terhadap habitat dan atau ruang jelajah kehidupan satwa liar utama; c. terganggunya proses alami seperti antara lain berkurang atau hilangnya spesies penyerbuk, spesies pakan, spesies atau pohon pelindung atau sarang, spesies pohon dominan; dan/atau d. terganggunya proses hidrologis seperti berkurangnya mata air.
Koreksi Anda