Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Studi/pengkajian ekosistem daratan dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. sejarah pengelolaan kawasan;
b. penyebab degradasi;
c. status keanekaragaman hayati;
d. struktur vegetasi dan populasi satwa jenis asli (endemik);
e. kajian fenologi dan perkembangbiakan satwa;
f. kondisi biofisik tempat tumbuh dan kehidupan satwa;
g. kondisi klimatologi;
h. kehidupan mikro organisme;
i. keberadaan dan populasi satwa mangsa, satwa pemangsa dan jaring makanan;
j. kondisi dan penyebaran pohon induk, anakan pohon (seedbank), penyebaran biji dan sumber benih;
k. ruang jelajah satwa liar utama; dan
l. potensi gangguan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda
