Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi/pengkajian ekosistem daratan dilakukan terhadap ekosistem yang masih utuh maupun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling sedikit meliputi: a. sejarah pengelolaan kawasan; b. penyebab degradasi; c. status keanekaragaman hayati; d. struktur vegetasi dan populasi satwa jenis asli (endemik); e. kajian fenologi dan perkembangbiakan satwa; f. kondisi biofisik tempat tumbuh dan kehidupan satwa; g. kondisi klimatologi; h. kehidupan mikro organisme; i. keberadaan dan populasi satwa mangsa, satwa pemangsa dan jaring makanan; j. kondisi dan penyebaran pohon induk, anakan pohon (seedbank), penyebaran biji dan sumber benih; k. ruang jelajah satwa liar utama; dan l. potensi gangguan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda