Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan ekosistem daratan dengan cara mekanisme alam sebagaimana dimaksud alam Pasal7 huruf a, pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pengamanan terhadap proses suksesi alam untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas manusia.
(2) Kegiatan melindungi dan mengamankan proses alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kegiatan perlindungan dari gangguan akibat kebakaran hutan, penebangan liar, perambahan kawasan dan penggembalaan liar, serta kegiatan campur tangan pemeliharaan tumbuhan secara terbatas antara lain berupa pembersihan tumbuhan asli dari gulma serta perlindungan terhadap keberadaan pohon induk, satwa penyerbuk, tempat kawin dan bersarangnya satwa liar.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain melalui kegiatan penjagaan, patroli, pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda
