Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Studi/pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), dilakukan pada tipe ekosistem dan sebaran geografis pada areal yang masih utuh maupun rusak.
(2) Studi/pengkajiansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling lambat 5 (lima) tahun sekali dan/atau telah terjadi peristiwa luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, penyebaran hama penyakit dalam skala luas, yang diperkirakan dapat merusak ekosistem kawasan.
(3) Studi/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui kondisi struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati dan ekosistemnya guna kepentingan penetapan tindakan pemulihan.
(4) Studi dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan plot permanen seluas 0,01% dari luas keseluruhan yang dipulihkan.
(5) Studi/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memberikan rekomendasi mengenai cara-cara pemulihan dan skala pemulihan.
Koreksi Anda
