Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemulihan ekosistem dilakukan oleh unit pengelola dan/atau dapat dilakukan oleh pemegang izin setelah mendapat izin
dari Menteri dengan melibatkan masyarakat setempat.
(2) Pelibatan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka peningkatan sosial ekonomi masyarakat setempat sebagai upaya keberlanjutan pemulihan ekosistem.
(3) Pelaksanaan pemulihan ekosistem ditujukan untuk terwujudnya kondisi ekosistem asli atau kondisi masa depan yang diinginkan sesuai dengan tujuan pengelolaan.
(4) Untuk mewujudkan kondisi ekosistem asli atau kondisi masa depan yang diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan ekosistem referensi.
(5) Tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari unit pengelola yang telah dinilai oleh Direktur teknis.
Koreksi Anda
