Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun oleh tim kerja yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan staf unit pengelola dengan mengikutsertakan instansi terkait dibidang lingkungan hidup.
(3) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan kegiatan.
(4) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai oleh Kepala Unit Pengelola.
(5) Rencana pemulihan ekosistem yang telah dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkah oleh Direktur Teknis atas nama Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berada di kawasan TAHURA, dinilai oleh Kepala UPTD terkait.
(7) Rencana pemulihan ekosistem yang telah dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), disahkan oleh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk atas nama gubernur, bupati/walikota.
(8) Atas dasar rencana pemulihan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), Direktur Jenderal MENETAPKAN lokasi pemulihan dengan cara mekanisme alam atau rehabilitasi dan restorasi sebagai zona/blok rehabilitasi.
Koreksi Anda
