Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan; dan
b. penyusunan rencana kegiatan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. penentuan kondisi akhir yang diinginkan sesuai dengan tujuan pemulihan berdasarkan ekosistem referensi;
b. kondisi akhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi kondisi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, serta dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya;
c. penentuan skala prioritas pemulihan sesuai dengan kondisi awal kawasan yang akan dipulihkan meliputi pengembalian proses ekologis, pengembalian fungsi habitat dan mengembalikan kondisi dinamika populasi;
d. identifikasi keterlibatan masyarakat sekitar dan keberlanjutannya;
e. penentuan strategi dan rencana tindak dengan mempertimbangkan:
1) kondisi ekosistem meliputi kondisi struktur, fungsi ekosistem dan dinamika populasi;
2) kondisi dan rencana pelibatan masyarakat setempat;
3) kerawanan bencana alam;
4) perlindungan bangunan strategis seperti waduk, danau, sumber mata air, irigasi, jalan, jembatan, pelabuhan dan pemukiman;
5) kecenderungan ancaman yang mempengaruhi laju degradasi ekosistem; dan 6) ketersedian sumber daya.
(3) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran;
b. status dan fungsi kawasan;
c. kondisi ekosistem;
d. tipologi kawasan yang akan dipulihkan;
e. lokasi dan luas;
f. ekosistem referensi;
g. kondisi akhir yang diinginkan;
h. skala pemulihan, termasuk tahapan skala pemulihan yang akan dilaksanakan;
i. jenis kegiatan pemulihan yang akan dilakukan sesuai tipologi dan skala pemulihan, termasuk jenis dan jumlah tanaman terpilih;
j. lampiran peta;
k. pembiayaan; dan
l. jadwal kegiatan.
Koreksi Anda
