Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rencana pemulihan ekosistem disusun berdasarkan rencana pengelolaan yang telah ditetapkan oleh unit pengelola serta hasil studi/pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
