Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem penyusun KSA dan KPA yang mengalami kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dikelompokkan menjadi: a. ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi; b. ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu; atau c. ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdestruksi. (2) Ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan areal yang telah berubah secara ringan atau gradual namun telah mengurangi integritas dan kesehatan ekologis. (3) Ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan areal yang mengalami perubahan secara akut dan nyata. (4) Ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdestruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan areal yang mengalami kerusakan yang telah menghilangkan semua kehidupan makroskopik dan umumnya telah menghancurkan lingkungan fisik, termasuk telah terjadi konversi ekosistem menjadi ekosistem lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id